VIDEO: Kuasa Hukum Pedagang PNP Dikeroyok Sesama Pengacara
PALOPO, TEKAPE.co – Kuasa hukum pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Syahrul, melapor ke polisi atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Dalam laporannya, Syahrul melaporkan dirinya telah dianiaya orang-orang suruhan pemenang sengketa lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, di kawasan PNP Kota Palopo, di Jalan Ahmad Dahlan, Sabtu, (21/11), sore.
Korban Syahrul menjelaskan, kejadian itu bermula, ketika dirinya berada di sekitar Toko Bangunan, milik Hj Asiah Maddiyarah.
Syahrul melaporkan dua orang yang diduga pihak Buya Cs, yakni pengacara Andi Surya Citra Lestari dan rekannya Suwandi.
BACA JUGA:
Pemegang HGB Protes Tindakan Pemenang Sengketa Lahan PNP
“Karena sebagai Penasihat Hukum dari Hj Asiah Maddiyarah, pemilik toko bangunan, saya berhak menjaga toko klien kami tersebut terhadap tindakan-tindakan intimidatif. Kehadiran saya, kemungkinan membuat kelompok Buya Andi Iksan, beserta pengacaranya, merasa risih, sehingga kehadiran saya di sana ditolak oleh pihak Buya,” jelas Syahrul.
Syahrul menjelaskan, berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 01/SKH-MRB/Cabang PLP/Non.Lit/Xl/2020 di tunjuk Muh Rasyidi Bakry,S.H. LL.M, Syahrul.SH, Abdul Rahman, Nasrum, SH, Yertin Ratu, SH dan Zulkifli, sebagai penerima kuasa Hj Asiah Maddiyarah.
“Atas dasar inilah saya bertindak di atas kepentingan klien saya ini,” jelasnya.
Menurut Syahrul, awalnya Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 Wita, dirinya berkoordinasi dengan Kepala Pasar, untuk membuka segel tersebut, namun berdasarkan informasi dari kepala Dinas, bahwa kepala pasarnya ketakutan untuk membuka segel tersebut.
Padahal, kata Syahrul, itu sudah perintah walikota saat pertemuan antara pedagang dengan walikota pada Kamis lalu, di ruang pola kantor Walikota Palopo.
“Dalam dua hari ini, ketika saya berada di lokasi PNP, pihak Buya Cs beserta pengacaranya memperlakukan saya secara tidak wajar, dan tidak beretika, tetapi saya tetap meredam emosi,” beber Syahrul.
Namun, lanjut Syahrul, Sabtu sore, sekira pukul 16.15 wita, di pelataran PNP, dirinya dianiaya oknum pengacara Buya Andi Iksan, dengan cara menarik badannya.
“Saat itu saya dipaksa melapor ke polisi, dengan cara menarik badan saya. Namun saya menolak dan terus menarik saya dengan melakukan penarikan, sehingga mengakibatkan saya terjatuh. Pelaku juga memukul saya dengan menggunakan kepalan tangan di kepala bagian belakang. Bahkan, mereka memutar tangan saya, mencekik leher saya dari belakang,” urainya.
Tindakan ini resmi dilaporkan ke Polres Kota Palopo dengan laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN . 2.5 / 2020/ SPKT dugaan tindak pidana uu no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351ayat (1) KUH-Pidana yang di duga dilakukan oleh oknum pengacara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah ada laporannya. Namun baru pengaduan,” katanya. (*/rindu)
Tinggalkan Balasan