Pengungkapan Terbesar Tahun Ini, Polres Morowali Amankan Sabu Senilai Rp304 Juta
MOROWALI, TEKAPE.co – Jajaran Kepolisian Resort Morowali kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulteng.
Hal ini disampaikan Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, dalam konferensi pers, di Mapolres Morowali, Jum’at (6/11/2020).
Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, keberhasilan Polres Morowali dalam mengkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Bahodopi pada, Kamis (5/11/2020), lalu.
“Kemudian kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeladahan di salah satu kamar hotel tersebut, serta berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno yang didampingi Kabag OPs AKP Nasrudin Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Haryadi SH.
Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 168,94 gram dalam kemasan 3 paket besar dan dua paket sedang serta 1 paket kecil, juga 1 set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
“Berupa 1 buah pirex, 1 buah botol, 1 buah timbangan digital warna hijau, 1 buah SIM B II Umum, 1 (satu) buah SIM C, 1 unit HP nokia warna hitam, 1 dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp2.000.000,” ungkap Kapolres Morowali dihadapan wartawan.
Kapolres Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan yang terbesar selama 11 bulan berdirinya Polres Morowali.
Ia mengilustrasikan, jika dari satu gram bisa digunakan 15 orang, maka Polres Morowali berhasil menyelamatkan 2.534 orang.
“Kalau diuangkan, dari total berat 168,94 gram berkisar Rp304.092.200 dari tersangka R, yang mengaku sebagai pemakai aktif dan sudah lama, namun baru pertama kali melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Morowali. Pelaku R belum masuk dalam daftar TO (target operasi), karena yang bersangkutan baru datang dari Sulawesi Selatan,” terang Kapolres Morowali.
Akibat perbuatannya, R dijerat melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (**)
Tinggalkan Balasan