Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Warga Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang warga Kota Palopo diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
Tersangka, Riswandi (37) menggelapkan uang milik PT Cipta Niaga Palopo sebanyak Rp 78 juta.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Wara Utara.
BACA JUGA:
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu dari Palopo Ditangkap di Luwu
“Pelaku telah diamankan di Polsek Wara Utara untuk diproses lebih lanjut,” kata Edy, Rabu 1 Juli 2020. (rindu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan