Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu dari Palopo Ditangkap di Luwu
BELOPA, TEKAPE.co – Satnarkoba Polres Luwu meringkus seorang pengedar sabu, Amrullah alias Ota (36) warga Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin 29 Juni 2020.
Kasat Nerkoba Polres Luwu AKP Rafli mengatakan, tersangka Ota ditangkap sekira pukul 22.00 Wita di depan Bank BRI Unit Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu sachet sabu dengan berat 1,08 gram, satu handphone dan motor.
BACA JUGA:
Dekan Teknik Unanda Klarifikasi Soal Mahasiswanya Disebut Pelaku Pembunuhan
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di depan Bank BRI Unit Padang Sappa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” kata Rafli, Rabu 1 Juli 2020.
Perwira tiga balok di pundak ini menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari penyamaran petugas atau undercover yang berpura-pura hendak membeli 1 paket sabu.
“Tersangka diringkus setelah anggota menyamar sebagai pembeli sabu. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dari seorang berinisial DS di Palopo,” sebutnya.
Tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. (ham)
Tinggalkan Balasan