Ikuti Edaran Gubernur, RSUD Batara Guru Belopa tak Lagi Layani Rawat Inap PDP Covid-19
LUWU, TEKAPE.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu, tidak lagi melayani rawat inap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, hal tersebut berdasarkan dengan surat edaran Gubernur Sulsel, Nomor : 440.1.1/04464/DISKES Tentang Alur Rujukan Penanganan Pasien Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mulai hari ini, Kamis 14 Mei 2020, RSUD Batara Guru tidak lagi merawat inap pasien embel-embel Covid-19. Jadi warga Luwu yang kesehatannya terganggu, jangan lagi takut ke RSUD Batara Guru,” ujar dr Daud Mustakim.
Alur rujukan penanganan Pasien Covid-19 di Provinsi Sulsel, Untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan dan keselamatan bagi pasien, pengembangan sistem rujukan pelayanan RS mutlak diperlukan.
Keterbatasan sumber daya di RS mewajibkan RS untuk melimpahkan kewenangan dan tanggungjawabnya kepada RS yang mempunyai kompetensi yang lebih mampu.
Pelaksanaan rujukan pasien ini harus pula mempertimbangkan jarak antar RS sehingga proses rujukan dilaksanakan dengan cepat, tepat dan safety.
Untuk alur rujukan pasien COVID-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dengan ketentuan sebagai berikut, dimana Puskesmas melakukan pemantauan dan penanganan COVID 19 kategori OTG dan ODP dan melakukan pemeriksaan RDT dan atau RT–PCR serta pasien melakukan isolasi mandiri di rumah.
Jika Gejala OTG dan ODP semakin berat (PDP) maka Puskesmas merujuk pasien ke RS Penyanggah COVID 19 Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu RS Sayang Rakyat, RSKD Dadi, dan RSUD Daya Makassar.
“Demikian pula jika RS milik Pemerintah Daerah/ Kota/ TNI/ Polri/ swasta
(RS Non Penyanggah) menerima pasien ODP atau PDP yang indikasi untuk rawat inap, maka pasien dimaksud dirujuk ke RS Penyanggah COVID 19 Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya, jika Keadaan Umum pasien memburuk di RS Penyanggah COVID 19 Provinsi Sulawesi Selatan tersebut maka pasien selanjutnya di rujuk ke RS Rujukan Utama COVID 19 Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu RSUP dr Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Universitas Hasanuddin.
Demi tertibnya proses rujukan pasien maka diharapkan setiap RS Penyanggah COVID 19 WAJIB menghubungi CALL CENTER terlebih dahulu.
Setelah Call Center mendapat informasi pasien yang akan dirujuk, selanjutnya Call center akan berkoordinasi dengan RS Rujukan Utama COVID 19 untuk mendapatkan informasi kesediaan tempat tidur.
Setelah mendapat informasi kesediaan tempat tidur tersebut, selanjutnya Call center akan menghubungi RS Penyanggah covid-19 untuk mengarahkan rujukan ke salah satu RS rujukan covid-19. (ham)
Tinggalkan Balasan