Imbauan Bupati Luwu Soal Corona, Liburkan Sekolah Hingga Sarankan Warga tak Keluar Rumah
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan sejumlah langkah demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pemkab Luwu melalui surat edaran No. 555/323/DKISP/III/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam wilayah Kabupaten Luwu.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, maka dengan ini Bupati Luwu mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta tetap waspada terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, terutama cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah menyentuh orang, benda dan lingkungan sekitar.
- Untuk sementara menghentikan pemakaian absen elektronik sidik jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Melaporkan diri bagi ASN dan Masyarakat, serta keluarganya yang telah berkunjung dari wilayah yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) baik dalam
maupun luar negeri. - Untuk sementara menunda semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang, seperti lomba-lomba, car free day, arisan, pernikahan dan apabila penyelenggara tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), misalnya menyediakan masker dan handsanitizer.
- Mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, kecuali hal yang sangat penting dengan tetap menjaga agar tidak banyak berinteraksi dengan orang dan lingkungan.
- Menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 s/d 31 Maret 2020.
- Menginstruksikan kepada seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Luwu.
- Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Luwu tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu untuk sementara tidak melakukan tugas luar daerah, kecuali atas perintah Bupati Luwu.
- Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease {Covid-19} agar menghubungi Pusat informasi COVID-19 Kabupaten Luwu, yaitu DINKES KAB.LUWU : 082293607697, 082187966339, 085255589754. RSUD Batara Guru Belopa: 0852 4273 0815, 0852 4273 0816. (ham)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan