Diduga Tak Kantongi Izin, Besok DPRD Luwu Panggil PT BMS
LUWU, TEKAPE. co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Luwu, kamis 19 Desember 2019, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (/RDP) atau Expose dengan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dalam hal izin pendukung dalam rencana pembangunsn Pelabuhan Jeti PT BMS.
Pembangunan pelabuhan Jeti ini dilakukan di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Pelabuhan tersebut sebagai tempat bongkar muat smelter milik perusahaan.
”Besok kita menggelar rapat dengar pendapat dengan PT BMS. Kita ingin memperjelas, apakah perusahaan itu sudah mengantongi izin membangun pelabuhan atau tidak,” ujar, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.
Lanjut, Rusli mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di Luwu harus mengantongi izin dari dinas terkait.
“DPRD tidak punya hak untuk menghentikan atau mengeksekusi. Kita hanya memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Kalau memang belum mengantongi izin, kita minta untuk melengkapinya sebelum beroperasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Wahyudin membenarkan bahwa PT BMS memang belum mengantongi izin dari dinasnya.
“Kami juga tak tahu menahu soal pembangunan pelabuhan itu. Pihak perusahaan tidak koordinasi dengan kami,” katanya.
Manager Site Plan PT BMS, Zulkarnain, mengakui untuk saat ini pihak perusahaan tengah melakukan penimbunan untuk akses ke laut. Dia berdalih, lokasi untuk membangun pelabuhan merupakan tanah milik perusahaan.
”Lokasinya milik perusahaan dan telah memiliki Hak Guna Bangunan,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan