Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Teken MoU BPJS Tk, Basmin Asuransikan Seluruh Pegawai Non ASN Pemkab Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu H Basmin Mattayang membayarkan asuransi bagi Pegawai Tidak Tetap atau Non-ASN, lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Luwu tahun 2020 nanti.

Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandangi Basmin Mattayang bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Tk) atau BPJamsostek Cabang Palopo, terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Kamis 5 Desember 2019.

Dalam MoU itu, seluruh Non ASN akan terlindungi di tahun 2020, yang tersebar di seluruh OPD Kabupaten Luwu.

Para Non ASN akan didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang akan dianggarkan pada tahun 2020.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang, dalam sambutannya, menyampaikan tenaga non ASN memiliki upah yang sangat beragam, kisaran dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

Untuk itu, perlunya dilakukan perlindungan terhadap mereka, karena banyak membantu, jadi pantas jika menjamin mereka sebagai peserta BPJamsostek.

“Non ASN yang didaftarkan tersebut merupakan keseluruhan honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Luwu. Seluruh pegawai tidak tetap di masing-masing OPD, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Guru Honorer se Kabupaten Luwu, akan di-SK-kan kemudian,” ujar Basmin Mattayang.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Polopo, Robby, dalam sambutannya, mengatakan iuran BPJamsostek bagi ribuan Pegawai Tidak Tetap ini akan ditanggung Pemkab Luwu untuk TA 2020.

“Seluruh Non ASN yang terdaftar sebagai peserta pada tahun 2020, dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Termasuk saat dalam pengobatan lingkup kecelakaan kerja, akan dirawat di rumah sakit pemerintah dengan fasilitas kelas satu,” katanya.

Robby, mengatakan sedangkan di rumah sakit swasta dengan fasilitas kelas dua dilayani sampai dengan sembuh tanpa limit pengobatan, biaya transportasi ke rumah sakit dan santunan sementara Tidak Mampu Bekerja selama masa pengobatan.

“Jika meninggal, keluarganya akan mendapat santunan Rp24 juta dan anaknya yang masih bersekolah akan dapat beasiswa,” jelas Robby.

Dengan penandatanganan MOU ini, Robby mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Luwu yang memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi tenaga Non ASN dengan program Jamsostek, sehingga tenaga Non ASN bekerja nyaman dan keluarga pun tenang.

BP Jamsostek yang dibentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2011 sebagai Badan Penyelengara program jaminan sosial tenaga kerja akan terus melakukan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat pekerja yg lebih luas lagi.

Dalam kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemberian plakat penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini atas apresiasi dan dukungan Bapak Bupati H Basmin Mattayang mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dilakukan penyerahan secara simbolis juga untuk aparat Desa Lempe Pasang Kecamatan Walenrang Barat Kabupaten Luwu, yang meninggal bernama Sode ahli waris Kurnia, dengan total santunan kematian sebesar Rp24.000.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini