Dua Warga Luwu Utara Diringkus Polres Luwu Timur
MALILI, TEKAPE.co – Polres Luwu Timur kembali mengamankan dua orang warga Luwu Utara, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Luwu timur, Sulsel.
Kedua pelaku diketahui bernama Amiruddin alias Ami (50), warga Dusun Talimba, Desa Patolongan, Kecamatan Bone Bone, dan Kinas Alias Mantu (54), warga dusun Lasumba, Desa Lara, Kecamatan Baebunta
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan nakorba jenis sabu-sabu seberat 5,14 gram, termasuk 3 buah HP Samsung, 1 unit motor fino dan juga 1 unit motor ninja tanpa plat.
Kasatres narkoba Polres Luwu Timur, IPTU Hery M SH, Selasa 21 Mei 2019, malam, mengatakan, penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu sabu itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA /14/ V / 2019 / Sulsel.resnarkoba tanggal 17 Mei 2019.
“Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Luwu Timur bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan