Bawaslu Luwu Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Pidana Pemilu di TPS 4 Tallang Bulawan
BELOPA, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu didesak agar tak pandang bulu dalam proses hukum dugaan Pindana Pemilu 2019, khususnya di TPS 4 Tallang Bulawan.
Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak, mendesak Bawaslu, dalam hal ini Centra Gakkumdu Kabupaten Luwu, untuk segera menetapkan tersangka kasus pidana di TPS 4 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, yang terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Ismail Ishak, kasus ini sudah sangat jelas dari hasil pengakuan PTPS soal siapa-siapa yang terlibat berdasarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:
Bawaslu Luwu Rekomendasikan Nyoblos Ulang di Dua TPS, Satu Diantaranya Diproses Pidana
“Kasus ini adalah aib yang telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Luwu, sehingga Bawaslu harus mengungkap dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Menurutnya, Para penjahat demokrasi harus mendapatkan sanksi hukum untuk memberikan efek jera atas perbuatan yang mereka telah perbuat.
“Bawaslu/Centra Gakumdu wajib membuka dan menyelsaikan kasus tersebut secara profesional dan tidak bisa ditekan oleh pihak manapun,” ungkapnya. (ar)
Tinggalkan Balasan