DP3A Luwu Utara Ajak Manfaatkan Layanan Puspaga
MASAMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu Utara menggelar Sosialisasi Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis, 02 Mei 2019.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara Tafsil Saleh, Kakan Kementerian Agama Luwu Utara Drs Nurul Haq, Kepala Dinas P2PA Kabupaten Luwu Utara dr Hj Nur Husnah, Kabid Hak Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan Nur Anti SE MT, dan Para Ketua Tim Penggerak PKK se Kabupaten Luwu Utara.
Pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) yang dibentuk dan diresmikan pada tanggal 21 Januari 2019 oleh Bupati Luwu Utara adalah salah satu layanan yang dapat memberikan edukasi kepada anak, calon orang tua, orang tua, wali dan keluarga yang belum mengalami kasus kekerasan dalam keluarga.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara, dr Nur Husnah, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang layanan Puspaga.
Ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta adanya komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.
“Saya berharap melalui Puspaga ini, dapat menjadi solusi dalam berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat, yang disebabkan oleh pengasuhan atau perlakuan yang salah dalam keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan dan lingkungan pada lembaga pengasuhan alternatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Tafsil Saleh, menyampaikan pemerintah pusat mengembangkan kebijakan kabupaten layak anak (KLA) dengan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui strategi terintegrasi secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Ini merupakan salah satu indikator kabupaten layak anak adalah dengan penyediaan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).
“Dengan kegiatan sosialisasi ini, permasalahan keluarga terutama perempuan dan anak untuk segera diatasi, dengan upaya untuk menyatukan kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban pemerintah provinsi, pemda, masyarakat atau lembaga/organisasi untuk membantu permasalahan keluarga dengan layanan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga)
Puspaga ini berfungsi sebagai ‘one stop service’ atau layanan satu pintu keluarga, holistik, integratif dalam meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak,” tuturnya. (hms)
Tinggalkan Balasan