Bawaslu Luwu Rekomendasikan Nyoblos Ulang di Dua TPS, Satu Diantaranya Diproses Pidana
BELOPA, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Luwu.
Dua TPS itu adalah TPS 01 Pammanu dan TPS 4 Tallang Bulawan. Keduanya masuk dalam dapil 1 Luwu.
Untuk TPS 4 Tallang Bulawan, selain direkomendasikan PSU, Bawaslu Luwu juga memproses dugaan pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Luwu, Divisi Penindakan, Kaharuddin, Kamis 25 April 2019, menjelaskan, untuk TPS 01 Pammanu, yang ditemukan bermasalah, ada pemilih ber-KTP Makassar, tapi mencoblos di TPS itu, tanpa ada form A5 atau surat pindah memilih.
“Pemilih ini hanya diberi surat suara presiden. Tidak diberikan surat suara DPD dan yang lainnya,” ujarnya.
Sementara untuk TPS 4 Tallang Bulawan, jelas Kahar, ada banyak temuan didapat di lapangan.
Diantaranya ditemukan ada form C6 digunakan orang lain. Juga ada pemilih yang namanya tidak ada di DPTb, tidak terdata di DPT, dan tidak punya KTP-El, tapi tetap menyalurkan hak pilihnya.
“Di TPS 4 Tallang Bulawan juga, partisipasi pemilih sampai 100%. Surat suara cadangan di TPS itu, tersisa satu lembar untuk tiap tingkatan pemilihan. Juga ada 10 pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK),” bebernya.
Padahal, kata dia, dari hasil penelusuran di lapangan, ada beberapa orang wajib pilih di TPS itu yang pergi berlayar, tapi kenapa bisa sampai 100% partisipasi pemilih.
Untuk proses pidana pemilu, Bawaslu Luwu telah memanggil penyelenggara di TPS 4 Talang Bulawan, untuk klarifikasi. (del)
Tinggalkan Balasan