Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Anggota DPRD dan BPD Diproses di Bawaslu Luwu

Kaharuddin

LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan proses dugaan tidank Pidana Pemilu 2019.

Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu tersebut ditemukan saat reses oknum Anggota Dewan, yang ditengarai dijadikan sebagai tempat kampanye, serta dugaan tindak pidana Pemilu terhadap keterlibatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Hanya saja, Bawaslu Luwu masih enggan menyebut siapa identitas dua orang yang diproses tindak pidananya di Gakkumdu.

Koordiv Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin A, Kamis 7 Maret 2019, menjelaskan, dugaan tindak pidana Pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Luwu ini merupakan hasil temuan dari Pengawasan Aktif Pengawas Pemilu di lapangan.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Luwu telah melakukan pleno terhadap dua dugaan tindak pidana Pemilu. Saat ini telah dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu. Dalam pembahasan tersebut disepakati dinaikkan ketahap penyelidikan,” bebernya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut disangkakan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf f, kegiatan reses yang diduga dijadikan kampanye terselubung oleh oknum anggota Dewan, dan yang ke dua sangkaan Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017, Oknum Anggota BPD yang ditemukan ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.

“Kita sangat berharap kegiatan kampanye itu didudukkan pada aturan yang sudah ada. Kampanye ini kan sarana yang disediakan oleh Undang-Undang. Artinya para pelaksana kampanye ataupun tim kampanye harus mampu menampilkan kesadaran hukum pemilu itu ke publik saat kampanye, termasuk memisahkan resesnya sebagai Anggota DPRD dan Kegiatan Kampanyenya sebagai Calon Anggota DPRD,” harap Kahar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, menyampaikan Penegakan Hukum Pemilu menjadi penting untuk membuat ruang kontestasi pemilu terjadi secara bermartabat, tanpa ada upaya menggunakan ruang lain yang tentu bertentangan dengan undang-undang.

“Bawaslu tidak hanya konsen di pencegahan dan pengawasan, tapi juga di penindakan pelanggaran Pemilu,” tegasnya. (ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini