Pengedar Obat Daftar G Diringkus, Polisi Amankan 20 Ribu Butir THD
PALOPO, TEKAPE.co – Empat orang yang diduga pelaku pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dibekuk Unit Narkoba Polres Palopo, Minggu 3 Maret 2019, sekira pukul 16.00 Wita.
Keempat orang pelaku diketahui bernama Halik alias Juardin, warga Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sudarnan alias Ennang, warga Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Sanrian bin Basali, warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat dan Adri alias Adi bin Arlis, warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara timur, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda.
Penangkapan itu berawal saat pelaku bernama Halik dibekuk dan diamankan satu sachet berisi10 butir obat daftar G dari saku celana pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan Sanrian dan Sudarnan.
“Dari rumah pelaku bernama Sudarnan, diamankan 20 botol obat daftar G jenis THD dengan jumlah 20 ribu butir. Sudarman mengakui 20 botol obat daftar G tersebut milik Adri, pemilik salah satu apotik di Palopo,” kata Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah melalui press confrence, Senin 4 Maret 2019.
Orang nomor satu di Mapolres Palopo ini menuturkan dari pengakuan Sudarnan, polisi kembali meringkus Adri di Jalan Andi Kambo dan mengamankan uang sebanyak Rp 15.800.000,.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Rp1,5 miliar. (rindu)
Tinggalkan Balasan