Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Utara Ringkus Pencuri dan Pembeli Barang Curian

MASAMBA, TEKAPE.co – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara, yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik, berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik (Curnik), Dirga (22), Jumat 25 Mei 2018.

Dirga ditangkap karena mencuri di rumah Makan Ulu Bete, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 118 / V / 2018 / SPKT, tanggal 22 Mei 2018.

Saat dilakukan penangkapan dirga tak bisa berkutik saat digelandang ke Polres Luwu Utara. Selain Dirga, polisi juga lebih dulu menangkap Yayu (26), yang diduga telah membeli barang hasil curian Dirga.

Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik, S.T.K menjelaskan, Dirga diamankan dari hasil pengembangan Yayu (26), yang telah diamankan lebih dulu, karena ketahuan membeli, menerima gadai barang yang diduga hasil dari kejahatan pencurian, yakni berupa HP merk Samsung Galaxy J36 warna putih.

“Saat diinterogasi, Dirga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah makan Ulu Bete, Nopember 2017 silam. Saat kejadian, Dirga mengambil sebuah Notebook merk ACER warna merah dan sebuah Handphone merk Samsung warna putih. Ia kemudian menjual Notebook Acer Eka seharga Rp300,000, sedangkan HP dijual kepada sepupunya sendiri, Yayu seharga Rp700,000,” jelasnya.

Saat ini, Dirga dan yayu sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (jsm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini