Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jelang Ramadan, Paslon Diingatkan tak Berkampanye di Masjid

LUWU, TEKAPE.co – Jelang Ramadan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu, Sulawesi Selatan, mengingatkan para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Luwu 2018 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Panwaslu Luwu, Senin (30/4/2018), menegaskan, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, apalagi jelang Ramadhan hingga Idul Fitri, aktivitas politik akan semakin meningkat namun diharapkan tidak menjadikan rumah ibadah sebagai aktivitas atau kegiatan politik pilkada didalamnya.

Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada. Dalam aturan, lanjut dia, dijelaskan kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah.

Ia menuturkan Panwaslu Luwu akan melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.

“Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah, petugas panwaslu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye,” jelasnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini