Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Awasi Proyek di Toraja Utara, Pemkab-Kejari Teken MoU

TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, didampingi Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Toraja Utara, menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, di ruang pola bupati Toraja Utara, Kamis 17 Mei 2018.

MoU itu dalam rangka tugas pendampingan hukum tim pengawal dan pengamananan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) guna mengawasi seluruh proyek yang dikerjakan pemkab.

Penandatanganan itu dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang, Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Stepanus Mangatta, Kepala Kejaksaan Tana Toraja Jefri P Makedepua, Pj Sekretaris Daerah Toraja Utara Rede Roni Bare.

Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam sambutannya, mengatakan, betapa pentingnya TP4D, tentunya diharapkan kehadirannya dalam mengawal pemerintahan, baik di tingkat kota, kecamatan, Lurah dan Lembang (desa).

Ia mengungkapkan, banyak rekanan atau pimpinan SKPD yang memiliki ketakutan ketika dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurutnya hal itu tidak perlu. Menyangkut rasa ketakutan itu, kata kalatiku, dirinya menghimbau agar ketakutan itu dihilangkan, selama masih melaksanakan Tupoksi tidak melenceng dari koridor hukum.

“Banyak hal yang telah kita lakukan dalam mewujudkan hal perubahan, salah satunya adalah sudah dua kali berturut turut daerah ini mendapatkan penghargaan WTP,” terang Kalatiku.

Hal senada dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Stepanus Mangatta, menyebutkan dengan hadirnya TP4D akan membawa sebuah semangat baru bagi kegiatan pembangunan di Kabupaten Toraja Utara.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Toraja Utara mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja atas kesepekatan melalui TP4D,” unkap Stepanus.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P Makedepua, mengatakan, penegakan hukum bukanlah sebuah industri, banyak yang berbangga bila banyak masyarakat dipenjarakan, namun itu salah, sebab hal itu mencerminkan kurangnya kesadaran hukum.

“Tugas pokok TP4D yaitu pendampingan hukum, koordinasi dengan APIP, monitoring dan evaluasi. Semoga dengan usainya pendatanganan MoU dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan bangsa melalui upaya Preventif dan Persuasif,” katanya. (Erl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini