Polisi Ringkus Pencuri HP di Asrama Polres Luwu Utara
MASAMBA, TEKAPE.co — Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curnik) berupa handphone, Kamis 17 Mei 2018.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi: LPB/100/IV/2018/SPKT polres Luwu Utara, tertanggal 25 April 2018. Dan LPB/III/V/2018/SPKT, tanggal 17 Mei 2018.
Pelaku, Eria Paujung alias Sandi (18), warga kecamatan Seko, alamat sekarang kelurahan kappuna kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara, dilaporkan telah mencuri smartphone di asrama Polres Luwu Utara.
Penangkapan Sandi itu dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik. Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Saat diinterogasi, di hadapan petugas, Ia mengakui perbuatnnya telah mencuri satu unit handphone merek Vivo, dan Oppo A37, di asrama Polres Luwu Utara.
Pelaku menceritakan, dirinya masuk ke rumah korban melalui arah belakang, dengan memanjat rumah milik Fitri, di kelurahan Kappuna.
“Dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gold,” terang Kapolres Luwu Utara ABP Boy FS Samola. (jsm)
Tinggalkan Balasan