Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Datu Luwu Imbau tak Ada Lagi Unjuk Rasa, Ini Pernyataan Lengkapnya

Datu Luwu, YM H Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, SH.

PALOPO, TEKAPE.co – Menyikapi polemik yang terjadi pasca debat Pilwalkot Palopo, Datu Luwu H Andi Maradang Mackulau Opu To Bau SH, mengeluarkan imbauan kepada segenap masyarakat, untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu dan masyarakat adat Tana Luwu.

Imbauan itu menyusul polemik pernyataan cawalkot Palopo HM Judas Amir dalam debat kedua Pilwalkot Palopo, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan tidak ada lagi raja berdasarkan UU nomor 22 tahun 1948.

“Segenap masyarakat, para tokoh-tokoh masyarakat adat, dan para petinggi Kota Palopo, agar tidak ada lagi tindakan unjuk rasa yang mengatas namakan Kedatuan Luwu dan masyarakat Adat Tana Luwu,” tulis Datu Luwu, dalam akun Facebook pribadinya, yang bernama La Maradang Mackulau, Selasa 14 Mei 2018.

Berikut imbauan dan pernyataan resminya, yang dikutip utuh dari postingan dalam akun Facebook pribadinya, yang bernama La Maradang Mackulau, Selasa 14 Mei 2018.

Assalamualaikum WR WB, Salam sejahtera bagi kita semua

Menyikapi kejadian dikota palopo beberapa hari ini dalam kaitannya dengan polemic atas pernyataan salah satu paslon dalam debat kandidat tanggal 8 Mei 2018, perlu saya tegaskan hal hal sebagai berikut :

1. Bahwa dalam debat tersebut, saya turut hadir sebagai undangan dan mengikuti semua proses debat tersebut.

2. Keesokan harinya bapak M. Judas Amir bersilaturahim ke istana dan saya dengan beberapa anggota dewan adat menyambut belaiu. Dan beliau dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci maksud dari perkataan beliau sebagai berikut :

a) Bahwa yang dimaksud dengan tidak adanya raja lagi di luwu dan NKRI dengan mengacu pada undang – undang No 22 1948, adalah bahwa dalam sistem ketata negaraan RI sejak kemerdekaan NKRI tidak lagi menganut sistem pemerintahaan kerajaan.

b) Peran Datu Luwu dalam sistem ketatanegaraan tersebut harus ditempatkan pada porsinya sebagai pengayom, orang tua , dan pemangku kebudayaan, serta tatanan adat yang wajib dihormati, dimuliakan, serta dijaga martabatnya oleh segenap masyarakat Tanah Luwu.

c) Dalam kaitannya tersebut paslon Bapak Judas Amir memiliki 10 program dibidang pemajuan kebudayaan yang sayangnya tidak sempat disampaikan dalam debat tersebut mengingat waktu, sehingga penyampaian beliau menjadi tidak utuh dan terpotong.

3. Atas penjelasan beliau tersebut, Saya sampaikan kepada beliau:

a) Sangat memahami maksud dan berterima kasih atas rencana program beliau tentang pemajuan kebudayaan dan Kedatuan Luwu kedepan.

b) Kami secara ikhlas telah saling memberi maaf/memaafkan bila dalam debat tersebut terjadi kesalahpahaman.

c) Memohon pada bapak Judas Amir untuk menjelaskan secara terbuka program kebudayaan beliau di media. Demikian pula hasil pertemuan kami tersebut.

4. Dalam unjuk rasa tanggal 11 Mei 2018, saya juga turut hadir dan dalam pertemuan DPRD kota Palopo setelah penyampaian pokok-pokok sikap dalam masyarakat, saya menyampaikan dan menghimbau kepada :

a) Masyarakat, agar dalam menyampaikan sikapnya dilakukan secara bermartabat sesuai dengan Tatanan Adat Luwu.

b) Memohon kepada pimpinan dewan untuk mensikapi pokok-pokok pernyataan sikap masyarakat dengan meneruskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan DPRD.

5. Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan demi menjaga keutuhan, kedamaian, dan persaudaraan sesama warga kota palopo. Dengan ini menghimbau agar:

a) Segenap masyarakat, para tokoh-tokoh masyarakat adat, dan para petinggi kota palopo, agar tidak ada lagi tindakan unjuk rasa yang mengatas namakan Kedatuan Luwu dan masyarakat Adat Tana Luwu.

b) Agar perwakilan-perwakilan masyarakat segera menyampaikan surat kepada DRPD kota Palopo sebagai wakil rakyat untuk menanyakan tindak lanjut dari pernyataan sikap masyarakat yang telah disampaikan oleh wakil-wakil mereka dihadapan pimpinan DRPD kota Palopo.

c) Memohon dengan penuh rasa tanggung jawab dan demi keutuhan Tanah Luwu agar didalam menyelesaikan suatu masalah, masyarakat kota Palopo melakukannya dengan cara-cara bermatabat, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.

TAPADA SALAMA
Jakarta 15-Mei 2018

Salam Datu Luwu La Maradang Mackulau Opu To Bau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini