Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obat Terlarang, Ini Jumlahnya
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obat terlarang di halaman kantor Kejari Palopo, Jln Batara, Kecamatan Wara, Jumat 27 April 2018.
Dalam pemusnahan barang bukti yang berkekuatan tetap ini, Korps Adhyaksa memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 25,5084 gram, Pireks sebanyak 31, korek api gas 28, dan pipet sebanyak 51.
Sementara obat terlarang sebanyak 1.098 butir, terdiri dari 500 butir Tramadol, 460 butir trixpenidil (THD) dan 138 butir Somadril.
Kasi Intel Kejari Palopo, Amri Kurniawan kepada Tekape.co mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan dilakukan sekitar jam 09 pagi tadi dan barang bukti itu barang bukti tahun 2017 dan sebagian dari tahun 2016 lalu,” terang Amri.
Untuk pemusnahan, lanjut Amri, barang bukti sabu kami masukkan ke dalam air mendidih. Sementara untuk obat terlarang kami bakar.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kajari Palopo, Adianto dan disaksikan oleh jaksa yang menangani perkara narkoba dan obat terlarang. (usman)
Tinggalkan Balasan