Kapolsek Sabbang Sebut Tambang Galian C di Sungai Rongkong Tak Miliki Izin
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Izin Galian Tambag C dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
di Kabupaten Luwu Utara mulai dipertanya.
Khususnya Galian tambang C sepanjang Sungai Rongkong Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dimana tambang itu diduga merusak lingkungan di pinggiran Sungai Rongkong.
Serta yang merusak jalan poros Sabbang-Seko, sehingga pinggir jalan banyak yang longsor.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sabbang AKP Muh Kasta Nasir saat dikonfirmasi, mengatakan, dirinya selalu menerima keluhan dari warga tentang operasi tambang itu.
“Saya perna kelokasi mintai keterangan izin operasional tambang galian c ternyata tidak dimiliki,” ucap AKP Muh Kasta Nasir, Senin 2 Maret 2018.
Kapolsek juga menyebut kalau bebarapa tambang disana hanya memiliki izin dan izin recomendasi pengurusan Tambang Galian C yang masih berjalan. (jsm)
Tinggalkan Balasan