Kades Benarkan Ada BPD Merangkap Pendamping Desa dan PPS
WAJO, TEKAPE.co – Kepala Desa (Kades) Watan Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Baso Hamid, membenarkan adanya anggota BPD Watan Rumpia, yang merangkap sebagai pendamping desa dan anggota PPS.
Hal itu disampaikan saat ditemui, usai kerja bakti di Masjid Mukarram, Desa Watan Rumpia, Minggu 4 Maret 2018.
“Memang benar, atas nama Abd Muin, anggota wakil ketua BPD Desa Watan Rumpia adalah juga pendamping desa, membawahi tiga desa yaitu Desa Watan Rumpia, Desa Tengnga, dan Desa Tajo. Juga saat ini sebagai PPS,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tiga pekerjaan yang digelutinya itu diluar sepengatuhuan dirinya sebagai kepala desa. Soalnya, merekalah yg mendaftar sendiri, tetapi kalau ada memang aturan KPU yang tidak membolehkan, kenapa saat penjaringan PPS tidak ditanya masing-masing calon peserta yang mendaftar.
“Di Majauleng ini, rata-rata aparat desa yang menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa, kalau memang ada surat tembusan dari KPU, aparat desa tidak bisa jadi PPS, kami akan benahi bila tidak bisa rangkap jabatan. Cuma saya tidak enak kalau saya melakukan tindakan tanpa ada dasar, seperti surat dari KPU,” katanya.
Begitu pula dinas PMD, yang membidangi kelembagaan desa, seharusnya juga dapat menyurat, aparat desa tidak boleh menjadi pendamping desa, karena dia lebih paham mekanisme tentang pendamping desa.
“Kalau ada surat dari bidang kelembagaan dinas PMD Wajo untuk bisa menjadi dasar saya, maka saya bisa bersikap. Tetapi kalau tidak ada dasar, kami tidak bisa bertindak, karena kalau saya bertindak tanpa ada dasar, itu saya tidak mau,” kata Baso Hamid. (abt)
Tinggalkan Balasan