Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Panwaslu Tolak Gugatan, BKM-WN Diberi Waktu 3 Hari ke PTTUN

LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu membacakan hasil muyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, atas gugatan Bakal Pasangan Calon, Buhari Kahar Muzakkar berpasangan Wahyu Napeng.

Pembacaan hasil musyawarah Sengketa Pilbup Luwu ini dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kabupaten Luwu, Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Sabtu 24 Februari 2018.

Dalam sidang pembacaan sidang keputusan gugatan BKM-WN ini dipimpin oleh, Majelis musyawarah, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Sekretris Panwaslu Luwu, Anwar Amir, bersama Anggota Komisioner Panwaslu Luwu, Abd Latief dan Kaharuddin.

Dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Luwu, dihadiri oleh Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, dan Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengara Pemilu, Suhaeb.

Sementara pihak pemohon dalam hal BKM-WN, dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Rahmad Sudjono, Uwais Qarni, dan Abbas Djohan.

Sebelum membacakan kuputusan musyawarah sengketa ini, Majelis Musyawarah terlebih dahulu membacakan kesimpulan dari sidang sebelumnya, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Dalam pembacaan putusan Musyawarah Sengketa Pilkada Luwu, Majelis Musyawarah memutuskan, pertama menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Nomor: 7/PL.O3.2-Kpt/7317 KPU. Kab /II/2018 tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, sah dan mengikat.

Ketiga, Menyatakan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor : 12/PL.03.2.BA/2317/KAB.K1.K2.K3 K4. K5/II/2018, per tanggal 7 Februari 2018, tentang Penetapan berkas Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu dinyatakan TMS, adalah sah dan mengikat.

“Jila pemohon tidak menerima hasil putusan ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan ini,” ujar Majelis Musyawarah, Sam Abdi.

Sementara itu, menanggapi keputusan ini, Kuasa Hukum BKM-WN, Abbas Djohan, mengatakan bahwa akan melanjutkan gugatan ini ke PTTUN dengan objek putusan Panwaslu Kabupaten Luwu.

“Kami akan melanjutkan gugatan ini ke PT TUN dengan objek putusan Panwaslu Kabupaten Luwu, dan DKPP,” tegas Abbas. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini