KPU Luwu Terima Dokumen Berkas Pencalonan BKM-WN Untuk Diverfikasi Keabsahannya
LUWU, TEKAPE.co – Sempat diskorsing dua kali akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu membacakan hasil rapat pleno, terkait pelaksanaan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu untuk meniliti syarat pencalonan Ir H Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu SE.
Hasil Rapat Pleno KPU Luwu tertuang dalam Berita Acara (BA) berita acara nomor : 08/PL.03.2-BA/7317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/I/2018. Dimana Pembacaan Berita Acara ini bertempat di kantor KPU Kabupaten Luwu pertanggal 31 Januari 2018, pukul 23.25 WITA.
Dihadapan LO serta tim simpatisan BKM-WN, Berita Acara terkait pelaksanaan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abd Tahyyib, WR, didampingi Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu, Suhaeb, Divisi Perencanaan Program dan Data, Zulkifli, dan Divisi Logistik, Istantia.
BACA JUGA: Kantor KPU Luwu Dibarikade Kawat Barrier dan Sejumlah Objek Vital Dijaga Ketat
“Dalam rapat pleno disepakatai bahwa berkas pendaftaran BKM-WN dinyatakan diterima untuk diverifikasi keabsahannya demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya,” kata, Abd Thayyib, saat membacakan Berita Acara tersebut.
Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib, menambahkan berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 47, berkas BKM-WN akan dilakukan verifikasi selama Tujuh hari terhitung sejak ditetapkannya Berita Acara tersebut.
“Untuk lebih lanjut kami akan verifikasi keabsahannya, kalau jadwal verifikasinya sesuai PKPU nomor 3 di pasal 47, diatur selama tujuh hari. Sekira nanti kita akan sesuai dengan hasil verifikasinya nanti, yang mana kemudian sah,” ujarnya.
Sementara itu tim ahli bakal Paslon BKM WN Hasri Hasyim mengatakan Hasri, pihaknya menerima hasil plenonya dan untuk persyaratan calon lain tidak perlu di verifikasi lagi. (ham)
Tinggalkan Balasan