Sekolah Swasta Sidoarjo Keluhkan PBG, Komisi D Dorong Kemudahan Pengurusan IJOP
SIDOARJO TEKAPE.co – Persoalan legalitas bangunan menjadi salah satu kendala yang dihadapi ratusan lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah sekolah, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan pengurusan maupun perpanjangan Izin Operasional Pendidikan (IJOP).
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Untuk mencari jalan keluar atas keresahan para pengelola sekolah swasta, Komisi D menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (28/9/2026).
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori atau Gus Dham, didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso dan Sekretaris Yahlul Yussar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Sidoarjo.
BACA JUGA: Bupati Irwan Tinjau Lapangan Karelai, Targetkan Fasilitas Olahraga Makin Representatif
Sejumlah anggota Komisi D juga hadir, antara lain H. Usman M.Mkes, Tarkit Erdianto dan Hj. Fitrotin Hasanah.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo, pejabat DPMPTSP, serta unsur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Ratusan Sekolah Disebut Belum Memiliki PBG
BACA JUGA: Paspor Hilang Jangan Dianggap Sepele, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta
Dalam hearing, perwakilan sekolah swasta menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi ketika hendak mengurus IJOP baru maupun melakukan perpanjangan. Salah satu persoalan utama adalah pemenuhan dokumen PBG.
M. Sugeng, Ketua Kelompok Kerja Sekolah yang mengikuti hearing, menyebut jumlah lembaga pendidikan swasta yang harus memenuhi ketentuan tersebut cukup banyak.
Menurutnya, terdapat sekitar 127 sekolah SD swasta dan 147 sekolah SMP swasta di Sidoarjo. Sebagian di antaranya disebut belum memiliki PBG atau dokumen perizinan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk mengurus IJOP baru atau memperpanjang, yang sulit adalah mengurus PBG sebagai syarat dasarnya. Saat ini ada sekitar 127 sekolah SD swasta dan 147 sekolah SMP swasta. Sebagian besar belum mempunyai PBG atau IMB,” kata Sugeng.
Kondisi tersebut membuat pengelola sekolah khawatir karena legalitas IJOP berkaitan dengan keberlangsungan operasional lembaga pendidikan. Terlebih, IJOP juga disebut menjadi salah satu persyaratan yang berkaitan dengan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).





Tinggalkan Balasan