Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hari Pertama, KPU Luwu Vertual Lima Parpol Peserta Pemilu 2019

LUWU, TEKAPE.co – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Verpak Parpol Lama.

Bahwa pada 30 Januari hingga 01 Februari 2018 hingga 4 Januari 2018 KPU kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili kantor, dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu Tahun 2019. Kelima Parpol tersebut yakni, PKPI, GERINDRA, Partai Amanat Nasional (PAN), BERKARYA, dan PKS.

Sementara itu, selaku ketua TIM vertual, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu, Suhaeb, mengatakan bahwa, vertual yang dilakukan ini berdasarkan hasil putusan Mahkama Kontitusi (MK) tentang vertual Parpol lama peserta pemilu 2019.

“Hari pertama vertual ada 5 partai yang kita vertualakan terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, Domisili kantor dan keanggotaan. Mekanisme vertual berbeda yang lalau, kalau ini Pihak partai mengumpulkan anggotanya disuatu tempat kemudian kami lakukan vertual, bukan lagi di datangi satu persatu,” ucap, Suhaeb.

Berikut ini jadwal tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Luwu:

Selasa, 30 Januari 2018:
1. PKPI
2. GERINDRA
3. Partai Amanat Nasional (PAN)
4. BEEKARYA
5. PKS

Rabu, 31 Januari 2018:
1. PBB
2. HANURA
3. PPP
4. PKB

Kamis, 01 Februari 2018:
1. NASDEM
2. PDI Perjuangan
3. GOLKAR
4. DEMOKRAT. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini