Konflik Lahan Gunung Andoli Dibawa ke DPRD, Warga Balandai Soroti Dampak Banjir dan Longsor
PALOPO, TEKAPE.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Palopo terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Andoli berlangsung panas, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan itu mempertemukan perwakilan warga Kelurahan Balandai dan Kelurahan Lebang yang selama ini berselisih mengenai pengelolaan lahan di kawasan tersebut.
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar.
BACA JUGA: Program MBG Disorot, Mahasiswa Minta Kejati Usut Dugaan Konflik Kepentingan
Hadir dalam forum itu Camat Bara, Camat Wara Barat, Lurah Lebang, Lurah Balandai, Lurah Battang, serta perwakilan masyarakat dari kedua wilayah.
Ketegangan mencuat ketika perwakilan warga Balandai menyampaikan tiga tuntutan yang mereka nilai penting untuk meredam konflik yang terus berlarut.
Pertama, warga meminta pemerintah menetapkan dan memperjelas tapal batas antara Kelurahan Lebang, Balandai, Battang, dan Temalebba sesuai peta wilayah yang berlaku.
BACA JUGA: Bangga Produk Lokal, Bupati Luwu Timur Luncurkan ‘Dange Juara’ untuk Tembus Pasar Modern
Kedua, mereka mendesak agar kesepakatan lama yang memberikan ruang bagi warga Lebang mengelola lahan sejauh 100 meter di wilayah Balandai dibatalkan.
Ketiga, warga meminta seluruh aktivitas penebangan pohon dan pembersihan lahan di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah Balandai segera dihentikan.
Menurut warga, aktivitas pembukaan lahan di Gunung Andoli telah memicu berbagai dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat Balandai, mulai dari banjir, longsor hingga menurunnya kualitas sumber air.
Salah seorang warga Balandai, Sossong Rinci mengatakan, keberatan terhadap aktivitas tersebut sebenarnya telah berulang kali disampaikan. Namun, menurut dia, kegiatan penebangan masih terus berlangsung.
“Kami masih sering mendengar suara senso. Begitu hujan, kami yang kena dampaknya,” kata Sossong.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Palopo Aris Munandar mengatakan lembaganya akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil rapat.
“Isi surat, memerintahkan unsur camat dan perangkat kelurahan untuk mengambil langkah tegas,” ujar Aris.





Tinggalkan Balasan