Ketua DPRD Sulsel Cicu Pastikan Rekomendasi BPK Tak Berhenti di Paripurna
MAKASSAR, TEKAPE.co – DPRD Sulawesi Selatan memastikan akan mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengatakan lembaganya akan membahas sejumlah temuan dan rekomendasi tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel serta instansi terkait melalui rapat kerja.
“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Cicu, sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi, di sela rapat paripurna DPRD Sulsel di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (4/6/2026).
BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg Melonjak hingga Rp 40 Ribu, Polres Palopo Bidik Pangkalan dan Pengecer
Cicu menegaskan rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tindak lanjut tersebut dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
LHP BPK tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam rapat paripurna.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Meski meraih opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, BPK tetap mencatat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulsel.
Salah satu temuan terkait penganggaran pendapatan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum disusun secara rasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi pendapatan daerah.
Selain itu, BPK menemukan pengelolaan serta penyajian jaminan dan sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai. Temuan ini berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah hingga sekitar Rp7 miliar.
BPK juga mencatat adanya utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak serta bantuan keuangan dengan nilai mencapai Rp705 miliar.
Tak hanya itu, BPK turut menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp278 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data. (*)






Tinggalkan Balasan