Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sempat Ditinjau Polres, Tambang Sirtu Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Torut Tetap Beroperasi

Dumtruck enam roda terlihat tengah memuat material pasir dan batu di Kelurahan Sadan Malimbong, Kecamatan Sadan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pekan lalu. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co Aktivitas tambang galian C berupa pengambilan material sirtu (pasir dan batu) di Kelurahan Sadan Malimbong, Kecamatan Sadan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Tambang yang diduga milik seorang oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial RS itu disebut masih tetap beroperasi meski sebelumnya lokasi tersebut pernah ditinjau aparat kepolisian.

BACA JUGA:
Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Toraja Milik Oknum Anggota DPRD, Ngaku Material Dipakai Pribadi

Dari hasil penelusuran Tekape.co, aktivitas penambangan diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.

Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena berada di kawasan aliran Sungai Sadan yang juga dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut pernah didatangi jajaran Tipidter Polres Toraja Utara pada April lalu. Namun saat dilakukan peninjauan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan.

Meski begitu, di lokasi masih terlihat bekas pengerukan serta tumpukan material sirtu yang mengindikasikan aktivitas sebelumnya telah berlangsung.

Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai merusak area bantaran sungai.

“Brongjong di pinggir sungai sudah terdampak. Pengunjung wisata juga khawatir karena ada kawat yang bisa membahayakan aktivitas rafting,” ujar warga.

Menurut informasi yang diperoleh, material hasil tambang diangkut menggunakan armada truk enam roda dan dijual dengan harga sekitar Rp350 ribu per ret.

Yang menjadi sorotan, meski lokasi pernah ditinjau aparat, aktivitas tambang disebut tetap berjalan dan belum terlihat adanya tindakan hukum yang terbuka kepada publik.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026), RS belum memberikan tanggapan terkait dugaan kepemilikan maupun legalitas aktivitas penambangan tersebut.

Bahkan, setelah pemberitaan awal muncul, beredar informasi bahwa alat berat dan ayakan besi yang digunakan untuk pemisahan material telah diamankan dari lokasi, sehingga aktivitas tidak lagi terlihat.

Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut, mengingat dugaan operasi yang telah berlangsung lama namun belum ada kepastian penegakan hukum.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan.

Pengambilan material di kawasan sungai tanpa izin yang lengkap berpotensi menyebabkan kerusakan bantaran, perubahan aliran air, hingga meningkatkan risiko bencana di wilayah sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status perizinan maupun tindak lanjut atas aktivitas tambang yang disebut terkait dengan oknum anggota DPRD Toraja Utara tersebut.

(erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini