Kadisdik Luwu Utara Mengaku Tak Tahu Ada Surat Pembatalan SK Mutasi Kepsek
MASAMBA, TEKAPE.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Luwu Utara, Kamaluddin Alnan, mengaku tidak mengetahui adanya surat keputusan pembatalan mutasi kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada akhir tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamal saat dikonfirmasi terkait beredarnya Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821.29/19/BKPSDM/2025 tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pendidikan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Surat yang diterbitkan pada 15 Desember 2025 itu ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Luwu Utara dan dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa sejumlah ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dikembalikan ke penugasan sebelumnya sesuai beberapa surat keputusan yang diterbitkan pada Agustus hingga September 2025.
Pada diktum pertama disebutkan bahwa ASN yang terdampak dikembalikan ke penugasan lama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821.29/02/BKPSDM/2025, Nomor 821.29/03/BKPSDM/2025, Nomor 821.29/04/BKPSDM/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, serta Keputusan Bupati Nomor 821.29/10/BKPSDM/2025 dan Nomor 821.29/11/BKPSDM/2025 tertanggal 10 September 2025.
Namun saat dimintai tanggapan mengenai keberadaan surat tersebut, Kamal mengaku tidak mengetahui proses maupun isi keputusan dimaksud.
“Saya tidak tahu soal surat pembatalan mutasi tersebut, karena suratnya juga saya lihat tahunnya 2025,” ujar Kamal.
Alih-alih memberikan penjelasan terkait status mutasi kepala sekolah dan pengawas yang menjadi polemik, Kamal justru mengarahkan pembicaraan pada pelantikan kepala sekolah yang baru saja dilaksanakan.
“Saya hanya tahu beberapa hari lalu ada pengangkatan kepala sekolah sebanyak 35 orang,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, surat pembatalan mutasi yang beredar merupakan produk resmi pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kebijakan penempatan ASN di sektor pendidikan.
Kisruh mutasi kepala sekolah di Luwu Utara sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan mutasi yang tidak sesuai prosedur, sejumlah kebijakan kepegawaian di lingkungan Disdik juga disebut-sebut sempat diterbitkan secara manual dan menuai kontroversi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan maupun tindak lanjut atas surat keputusan pembatalan mutasi tersebut meski telah dikonfirmasi oleh Tekape.co.
Ketidakjelasan informasi dari instansi terkait semakin menambah polemik mengenai status mutasi kepala sekolah dan pengawas yang hingga kini masih menjadi perdebatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
(Rindu)






Tinggalkan Balasan