Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pigai Sebut Perintah Tembak di Tempat Pelaku Begal Berpotensi Langgar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku begal dan geng motor menuai respons dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Pigai menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Instruksi tembak di tempat itu sebelumnya disampaikan Arya menyusul meningkatnya aksi kekerasan jalanan di Kota Makassar.

BACA JUGA: Meski Sempat Gas Air Mata Disemprotkan, Eksekusi Dua Rumah di Sopai Berlangsung Kondusif

Dalam beberapa pekan terakhir, aparat mencatat sejumlah kasus penyerangan dan pembacokan yang diduga dilakukan kelompok geng motor.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Pigai menilai pelaku tindak kriminal tetap harus ditangkap hidup-hidup karena memiliki informasi penting yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun pengembangan kasus.

BACA JUGA: Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Imam Masjid di Palopo Kini Tersangka Aniaya Anak

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” ujar Pigai.

Menurut Pigai, aparat juga perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai tindakan penegakan hukum.

Ia mengingatkan adanya aspek mens rea atau unsur niat dalam hukum pidana yang dapat menjadi persoalan apabila tindakan aparat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Sebelumnya, Arya Perdana menyatakan aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal atau geng motor yang membawa senjata tajam dan membahayakan keselamatan warga.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat,” kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Arya menegaskan penggunaan tindakan tegas hanya dilakukan dalam situasi yang membahayakan masyarakat maupun anggota kepolisian.

Menurut dia, jika kondisi masih dapat dikendalikan, polisi tetap diminta mengedepankan langkah yang terukur.

“Kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini