Cabuli Adik Ipar Berusia 16 Tahun, Pria di Luwu Utara Dicokok Polisi
MASAMBA, TEKAPE.co – Pria berinisial NA, warga Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap usai adanya laporan dugaan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih beriusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana melalui Kanit PPA Ipda Daniel membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku telah kami amankan,” ujar Daniel, Jumat (15/5/2026).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Sabung Ayam di Palopo, yang Ada Cuma Tiang Arena
Dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban berkunjung ke rumah terduga pelaku pada Senin, 4 April 2026.
Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian terduga pelaku masuk dan tidur di samping korban.
Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga menarik pakaian dalam korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
BACA JUGA: Mahasiswi Asal Toraja Utara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Makassar
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan serta rasa sakit pada bagian kelamin.
(Accy)





Tinggalkan Balasan