Rambu Larangan dan Nafkah yang Makin Sulit, Jeritan Pengemudi Sitor Rantepao
RANTEPAO, TEKAPE.co — Pagi di Pasar Pagi Rantepao tak lagi sama bagi Rustam. Deru mesin becak motor, yang biasa ia banggakan sebagai sumber hidup, kini harus berhenti lebih jauh dari keramaian.
Di titik larangan yang ditandai rambu perboden khusus sitor, ia mematikan mesin, menatap penumpangnya, lalu menghela napas panjang.
“Di sini mi berhenti, Pak,” ucapnya pelan kepada penumpangnya yang hendak masuk ke pasar.
Sejak Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara memberlakukan pembatasan akses kendaraan, terutama bagi becak motor atau sitor, Rustam dan puluhan pengemudi lain harus menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Tak ada lagi kebebasan mengantar penumpang hingga ke depan gerbang pasar.
Kini, jarak sekitar 100 meter harus ditempuh dengan berjalan kaki, oleh penumpang, dan juga oleh pengemudi sitor yang harus membawa barang penumpang masuk ke pasar.
Bagi Rustam, aturan itu bukan sekadar soal tertib lalu lintas. Ia adalah garis tegas antara bisa makan atau menahan lapar.
Sudah puluhan tahun ia merantau dari Jeneponto ke Rantepao, menggantungkan hidup dari roda tiga yang setia menemaninya.
Namun beberapa pekan terakhir, penghasilannya merosot tajam. Jika dulu ia bisa membawa pulang sekitar Rp130 ribu sehari, kini jumlah itu bahkan tak cukup untuk kebutuhan dasar.
“Kalau melanggar, bentor dua minggu. Pernah ada teman, dia menganggur dua minggu. Mau makan saja susah,” katanya, suaranya tertahan, seperti menyimpan beban yang tak sanggup ia bagi.
Di sudut lain kota, tepatnya di pengkolan Bundaran Kandean Dulan, Daeng Timung bersandar di jok sitornya.
Dia tidak menyangkal, kehadiran mereka memang sering jadi biang kemacetan di Pasar Pagi.
“Kami akui itu. Ada juga teman-teman yang bandel,” ujarnya. “Tapi aturan ini tetap berat buat kami.”
Ia mencoba berdamai dengan keadaan. Baginya, mengikuti aturan adalah pilihan paling rasional, meski harus dibayar dengan berkurangnya penghasilan hingga lebih dari setengahnya.
Kini, ia lebih sering menunggu penumpang lebih lama, berharap ada rezeki yang singgah.
Di sisi lain, kebijakan ini membawa angin segar bagi pengguna jalan lain.
Markus, seorang pengemudi mobil, mengaku kini perjalanan melintasi kawasan pasar jauh lebih lancar.
“Sudah lumayan. Tidak macet lagi,” katanya singkat.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Dinas Perhubungan tetap bergeming.
Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Drs Paris Salu, SH, M.Si, menegaskan bahwa aturan ini demi kepentingan umum.
“Tidak ada dispensasi. Semua harus patuh,” tegasnya.
Jika melanggar, kata Paris, sanksinya sitor diamankan selama dua minggu.
Namun di balik ketegasan itu, ada cerita-cerita kecil yang nyaris tak terdengar. Tentang pengemudi yang harus memilih antara taat aturan atau mengisi perut keluarga.
Tentang langkah kaki yang menggantikan putaran roda. Tentang harapan yang kini berjalan lebih jauh dari biasanya.
Di Rantepao, kemacetan memang perlahan terurai. Tapi bagi para pengemudi sitor, perjalanan hidup justru terasa semakin berat: pelan, sunyi, dan penuh tanya.
(Erlin)





Tinggalkan Balasan