Simpan Sabu di Balik Tikar Dapur, IRT di Konawe Diciduk Polisi
SULTRA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Konawe menangkap seorang perempuan berinisial KAP (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu diamankan di rumahnya di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (7/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku.
Dalam penggeledahan di rumah KAP, polisi menemukan delapan sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Total berat bruto barang bukti itu sekitar 0,84 gram.
“Sachet sabu itu dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di balik tikar plastik yang ditempel di dinding papan bagian dapur,” kata Yusran dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
BACA JUGA: Dua Rumah Warga di Ajangale Bone Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp240 Juta
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 berwarna biru dengan casing hitam yang berisi kartu SIM nomor 085945506*** serta dua lembar tisu putih.
Saat ini KAP ditahan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, KAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)





Tinggalkan Balasan