Pemkab Maros dan Wajo Tak Berikan THR bagi PPPK Paruh Waktu
MAROS, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Maros tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan kebijakan tersebut terkait kemampuan keuangan daerah.
“Belum ada kebijakan mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah,” ujar Andi Davied, Rabu (4/3/2026).
BACA JUGA: Munafri Arifuddin Resmikan Kantor Baru DWP, Tekankan Fungsi Produktif Bukan Administrasi
Kebijakan serupa juga berlaku di Kabupaten Wajo. Kepala Bidang Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia, menjelaskan, THR hanya diberikan bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
“Kalau PPPK paruh waktu, tidak ada,” katanya.
Berbeda dengan Maros dan Wajo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Mahmud, memastikan seluruh pegawai berstatus ASN maupun PPPK termasuk dalam daftar penerima THR.
BACA JUGA: Pemkab Bulukumba Tetapkan Kepala Kemenag sebagai Khatib Salat Idul Fitri 1447 H
Sementara itu, di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penyaluran THR.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyatakan, masih menunggu PP THR dari pemerintah pusat.
Di Kabupaten Luwu Utara, Bupati Andi Abdullah Rahim memastikan, meski kondisi keuangan daerah sedang tertekan, THR bagi ASN tetap dibayarkan.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp32 miliar.(*)






Tinggalkan Balasan