Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Termasuk PT IMIP, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya. (hms)

JAKARTA, TEKAPE.co Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan di berbagai daerah dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp4.482.000.000.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi perusahaan yang taat aturan. Seluruh denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda yang dikenakan berbeda pada setiap perusahaan, menyesuaikan jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026. Isu ini menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang terbukti melanggar diminta segera melakukan penyesuaian administrasi dan perizinan.

Kemnaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa temuan pelanggaran berasal dari hasil pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas pusat yang turun ke lapangan.

“Masih ada beberapa perusahaan yang sedang dalam proses penghitungan dan pembayaran denda, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai penerimaan negara akan bertambah,” jelasnya.

Dari total perusahaan yang ditindak, wilayah Sulawesi Tengah tercatat menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Sementara nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.

Berikut daftar perusahaan yang dikenai sanksi:

Sulawesi Tengah

  1. PT DSI : Rp84.000.000
  2. PT ITSS : Rp180.000.000
  3. PT GCNS: Rp150.000.000
  4. PT IMIP : Rp108.000.000
  5. PT RI : Rp252.000.000
  6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  1. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  1. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau

  1. PT HKI : Rp336.000.000
  2. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara

  1. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta:

  1. PT CAA : Rp18.000.000

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran penggunaan TKA di perusahaan.

Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penentuan prioritas pengawasan di lapangan.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan keberadaan tenaga kerja asing tetap memberi manfaat tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja dalam negeri. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini