Seorang Perempuan Diciduk di Bentenge Bulukumba, Polisi Sita Sabu Siap Edar
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tim Operasional Satre Narkoba Polres Bulukumba, membekuk seorang perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/12/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita.
Perempuan berinisial NS (41), diringkus di kawasan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
BACA JUGA: Diduga Dikeroyok Polisi, Warga Maros Babak Belur Usai Main Petasan
NS diketahui merupakan warga Jalan Bakri, kelurahan yang sama dengan lokasi penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi sabu serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Dua Rumah di Pattene Palopo Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).
NS bersama barang bukti kemudian digelandang ke Markas Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga mengirimkan barang bukti sabu serta sampel urine pelaku ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan sabu dengan berat 0,0441 gram dan urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang itu rencananya akan diedarkan.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari pihak lain yang identitasnya masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku saat ini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Akhmad Risal.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan