Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Utara Terapkan Pembayaran PBB Digital, SPPT 2025 Resmi Diluncurkan

Peluncuran SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang kini dapat dibayarkan secara non-tunai menggunakan QRIS, di Aula Lagaligo, Selasa (17/6/2025). (hms)

MASAMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 yang kini dapat dibayarkan secara non-tunai menggunakan QRIS.

Peluncuran SPPT PBB-P2 tersebut berlangsung di Aula Lagaligo, Selasa (17/6/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menegaskan bahwa PBB-P2 masih menjadi salah satu sektor pajak yang memerlukan perhatian serius. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat sangat berpengaruh terhadap capaian pendapatan daerah.

“PBB merupakan kewajiban bagi setiap warga yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan. Kepatuhan membayar pajak adalah bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Jumail.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa sistem pembayaran berbasis QRIS dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

“Pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara digital dari mana saja. Ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari akses perbankan, sekaligus mengurangi transaksi tunai,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem digital ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, serta menekan potensi kebocoran penerimaan.

Untuk tahun 2025, Pemkab Luwu Utara menargetkan pendapatan dari sektor PBB-P2 sebesar Rp11,46 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 18,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak yang terdata.

Peluncuran SPPT PBB-P2 2025 ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Luwu Utara yang diharapkan turut berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini