Kejati Sulsel Gelar FGD Bahas KUHAP Baru, Soroti Tantangan dan Arah Modernisasi Peradilan Pidana
MAKASSAR TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar bertajuk ‘KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan’ di Swiss-Belhotel Makassar, Kamis, 11 Desember 2025.
Forum ini menjadi ruang temu bagi akademisi, praktisi, dan penegak hukum untuk membedah penerapan serta implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai upaya mendorong sistem peradilan pidana yang lebih modern dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri para asisten, koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, jaksa fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, membuka seminar sekaligus menyampaikan keynote speech. Ia menyoroti sejumlah terobosan dalam KUHAP baru, termasuk hadirnya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
“Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini dalam KUHAP hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini harus tetap mendapat persetujuan dari Hakim,” ujar Didik Farkhan.
Ia menambahkan, masih ada ketentuan yang membutuhkan aturan lebih rinci, termasuk pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Didik berharap FGD tersebut mampu memberi manfaat praktis bagi para jaksa.
Ketua Panitia, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa rancangan KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting.
Menurutnya, penguatan hak tersangka, pemberian sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim merupakan bagian dari perubahan mendasar yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini penting untuk memetakan kebutuhan kelembagaan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi sistem transisi sistem peradilan di Indonesia,” kata Teguh.
Narasumber dan Diskusi Panel
Diskusi panel yang dipandu Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar, Fajlurrahman Jurdi, menghadirkan sejumlah narasumber: Prof. Dr. H. M. Said Karim, (Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas), Rudianto Lallo, (Anggota Komisi III DPR RI), YM Judi Prasetya (Hakim Tinggi PT Makassar), Dr. H. Tadjuddin Rahman, (Advokat Senior), dan Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Dirkrimum Polda Sulsel)
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai keadilan serta responsif terhadap perubahan hukum nasional. (*)



Tinggalkan Balasan