Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Samarinda Finalisasi Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim.(ist)

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menuntaskan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Aturan ini disusun untuk memastikan seluruh sekolah di Kota Tepian memiliki kesiapsiagaan yang memadai menghadapi berbagai potensi bencana.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa raperda tersebut mengatur tiga aspek besar yang dianggap paling krusial bagi keselamatan warga sekolah. Tiga aspek itu meliputi kesiapan sumber daya manusia, prosedur teknis penanganan bencana, serta kelayakan sarana dan prasarana pendukung.

“Prinsipnya adalah membangun kesiapsiagaan yang menyeluruh, mulai dari tahap pra-bencana, saat kejadian berlangsung, hingga fase pemulihan pasca-bencana,” ujar Rohim, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa regulasi ini menyangkut keselamatan ratusan ribu warga sekolah.

Rohim menyampaikan bahwa seluruh materi raperda telah melalui proses pembahasan secara intensif. Berbagai masukan dari perwakilan dinas terkait, ahli kebencanaan, akademisi, hingga komunitas pendidikan telah diakomodasi untuk memastikan aturan tersebut benar-benar operasional. “Banyak masukan teknis yang memperkaya substansi raperda. Semua itu kami serap agar implementasinya nanti tidak setengah hati,” sambungnya.

Pada tahap saat ini, dokumen Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana memasuki fase harmonisasi hukum. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan perundang-undangan di tingkat daerah maupun pusat. Rohim menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial sebelum raperda dibawa ke paripurna.

“Harmonisasi ini menjadi langkah terakhir sebelum raperda disahkan. Kami menargetkan prosesnya dapat berjalan lancar sehingga regulasi bisa segera berlaku,” tegasnya.

Target pengesahan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana berada pada Desember 2025, bersamaan dengan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. DPRD berharap kehadiran perda ini mampu memperkuat ketahanan lingkungan pendidikan di Samarinda, terutama terhadap ancaman bencana yang kerap terjadi seperti banjir dan kebakaran. Harapan tersebut juga mencakup perlindungan menyeluruh bagi guru, siswa, serta seluruh pihak di lingkungan sekolah agar kegiatan belajar tetap berlangsung aman dan berkelanjutan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini