Legislator Samarinda Serap Aspirasi Warga Terkait Raperda Sempadan Sungai
Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai di RT 34, Jalan Kesehatan Dalam, Kelurahan Temindung Permai, Rabu malam (03/12/2025). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga yang ingin menyampaikan langsung masukan maupun pertanyaan terkait aturan yang sedang disusun DPRD.
Andriansyah menyebut lokasi sosialisasi dipilih karena RT 34 berada dekat aliran sungai sehingga warganya terdampak langsung oleh penerapan aturan sempadan sungai. “Wilayah ini berada tepat di bantaran. Makanya penting bagi kami untuk menyerap masukan warga sejak awal,” ujarnya.
Sejumlah warga kemudian menyoroti ketentuan jarak bebas sempadan sungai minimal lima meter. Mereka mempertanyakan bagaimana penerapan aturan itu akan berpengaruh terhadap hunian yang sudah berdiri. “Karakteristik setiap sungai berbeda, sehingga aturan sempadan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sungai, seperti Sungai Karang Mumus dan Sungai Karang Asam Besar,” sambungnya.
Warga juga meminta penjelasan terkait status lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), termasuk kemungkinan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa berlakunya habis. Andriansyah memastikan seluruh aspirasi tersebut akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan raperda. “Semua masukan warga akan kami bawa ke meja pembahasan DPRD. Ini bagian penting untuk memastikan aturan nanti tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perda nantinya harus memberi kepastian dan perlindungan bagi warga yang tinggal di bantaran sungai sekaligus menjadi dasar pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. “Kami ingin perda ini benar-benar melindungi hak masyarakat dan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah,” tutup Andriansyah.(Adv)



Tinggalkan Balasan