Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana, Kamis, 20 November 2025. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan MoU dan perjanjian kerja sosial (PKS) ini merupakan langkah sinergis untuk mengimplementasikan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Didik.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menerapkan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan. Kita bisa sinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami,” kata Andi Sudirman.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan pidana kerja sosial merupakan perwujudan misi KUHP 2023 untuk mewujudkan sustainable justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis.

Pendekatan seperti itu, ujar Asep, memungkinkan pembatasan pidana penjara bagi kelompok tertentu seperti anak, pelaku berusia di atas 75 tahun, first offender, atau ketika pidana badan menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa dan keluarganya.

“Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan kita untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Pelaksanaannya diatur ketat, di mana harus tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, dan harus memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat. Hal ini juga memerlukan Pertimbangan Hakim yang komprehensif, termasuk Pengakuan Terdakwa dan Persetujuan Terdakwa,” ujar Asep.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan PKS kemudian dilakukan oleh para kajari dan para bupati/wali kota. Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini