Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan, Wali Kota Palopo Hadir di Penandatanganan MOU
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita, Makassar, Kamis (20/11/2025), dan turut dihadiri Wali Kota Palopo, Naili.
Selain penandatanganan antara Pemprov dan Kejati Sulsel, kerja sama serupa juga diteken oleh seluruh Kejaksaan Negeri dengan 24 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kota Palopo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan implementasi dari misi KUHP 2023.
Ia menyebut pendekatan tersebut diarahkan untuk mencapai Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Menurut Asep, penerapan pidana kerja sosial juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
Ia menekankan pentingnya membatasi penggunaan pidana penjara untuk pelanggaran tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak, pelaku berusia di atas 75 tahun, pelaku pertama, atau kondisi di mana pidana penjara justru dapat menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa dan keluarganya.
“Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan pendekatan yang lebih manusiawi.”
“Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Asep.
“Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif, termasuk pengakuan serta persetujuan terdakwa,” sambungnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai penerapan pidana kerja sosial dapat memberi manfaat besar bagi negara dan masyarakat.
“Jika diberlakukan, dampaknya sangat positif. Selain mengurangi biaya negara, program ini dapat memberikan keterampilan bagi warga binaan.”
“Kita bisa sinergikan lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Ini memberi rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” kata Andi Sudirman.(*)



Tinggalkan Balasan