Soal Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar, Polda Sulsel Panggil Direktur Perseroda Lutim
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kasus dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,6 miliar di tubuh Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG) kini mulai memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh aktivis antikorupsi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kini penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut juga bergulir di tingkat kepolisian.
Sebuah surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang beredar di kalangan wartawan menunjukkan bahwa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memanggil Direktur PT Luwu Timur Gemilang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana pinjaman BUMD tahun 2025.
Surat yang bertanggal 28 Oktober 2025 dan ditandatangani Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK., tersebut merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/798/X/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik Polda Sulsel tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman BUMD Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG) tahun anggaran 2025.
Direktur Perseroda LTG diminta hadir pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita di Gedung Merah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar.
Ia dijadwalkan bertemu langsung dengan Kanit Subdit III Ditreskrimsus, Kompol Akbar A Malloroang, SH, MH.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta agar pihak Perseroda membawa dokumen pendukung dalam bentuk fotokopi maupun soft copy, antara lain:
- Perjanjian pinjaman,
- Bukti transfer dan mutasi rekening BUMD,
- Laporan keuangan tahun 2024–2025,
- Notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD.
Surat itu juga mencantumkan kontak penyidik pembantu Bripda Alda Sri W.A. selaku anggota Unit 2 Subdit 3 Tipikor yang menangani kasus ini, sebagai penghubung apabila pihak perusahaan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Pemanggilan ini memperkuat sinyal bahwa dugaan penyimpangan dana senilai Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda LTG kini telah masuk tahap penyelidikan formal.
Sebelumnya, publik digegerkan oleh laporan SHCW yang menuding dana sisa pinjaman Perseroda sebesar Rp1,65 miliar dari total Rp10 miliar tidak jelas penggunaannya setelah sebagian disetor ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Sejumlah sumber internal bahkan menduga dana tersebut mengalir ke kegiatan politik menjelang Pilkada 2024. Temuan itu sebelumnya juga sempat diungkapkan oleh pejabat di lingkaran Inspektorat Luwu Timur yang menyebut adanya penggunaan dana di luar kepentingan perusahaan. (*)



Tinggalkan Balasan