Pemprov Ultimatum Palopo: Ranwal RPJMD Belum Juga Diserahkan, Inspektorat Siap Turun
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menegur Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang hingga kini belum juga menyampaikan surat permohonan konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2025–2029.
Peringatan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 005/15659/Bappelitbangda tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan konsultasi Ranwal RPJMD semestinya dilakukan pada bulan kedua setelah penyampaian dokumen, namun hingga kini Palopo belum memenuhi kelengkapan administrasi yang menjadi syarat utama.
Pemprov Sulsel melalui Bappelitbangda meminta Wali Kota Palopo segera melayangkan surat permohonan konsultasi Ranwal RPJMD kepada Gubernur Sulsel.
Langkah ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah agar sejalan dengan rencana pembangunan provinsi.
“Apabila batas waktu sebagaimana disebutkan dalam poin ketiga surat tersebut tidak dipenuhi, maka Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan akan menindaklanjuti hambatan dan kendala terkait penyusunan RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029,” demikian bunyi peringatan dalam surat gubernur itu.
Sebagai informasi, RPJMD merupakan dokumen strategis berisi arah dan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan kepala daerah.
Dokumen ini wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat peringatan tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.(*)



Tinggalkan Balasan