Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Luwu Divonis Bersalah

Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi dana hibah KONI Luwu di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Senin (20/10/2025). (ist)

BELOPA, TEKAPE.co – Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 divonis bersalah.

Ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus, Senin (20/10/2025).

Ketiganya, yakni Andi Rachmat Malluru, Aswar, dan Sukiman Sitma, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Andi Rachmat Malluru dan Aswar, masing-masing disertai denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Sukiman Sitma dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Luwu tahun 2022.

Putusan ini dikutip dari unggahan resmi Kejaksaan Negeri Luwu melalui laman Facebooknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini