Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Palopo Gelar RDP Bahas Andalalin RS Madyang, Tekankan Kepatuhan Perizinan

DPRD Kota Palopo, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, dan C, Senin (6/10/2025). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – DPRD Kota Palopo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, dan C, Senin (6/10/2025),

Hal ini menindaklanjuti aspirasi LSM L-KONTAK yang menyoroti dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) RSU ST Madyang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Aris Munandar, dan dihadiri anggota DPRD dari berbagai komisi serta perwakilan Dishub, DLH, DPMPTSP, Dinkes, dan Dinas PUPR.

BACA JUGA: Pengamat Nilai SE Wali Kota Palopo tentang TPP ASN dan Pajak Kendaraan Melampaui Batas Kewenangan

Aris Munandar mengapresiasi langkah LSM L-KONTAK yang memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.

“Masukan ini penting agar tidak ada proses perizinan yang dilanggar,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C, Umar, menyebut RSU ST Madyang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan di Palopo. Ia berharap pihak rumah sakit memastikan seluruh dokumen perizinan, termasuk Andalalin, sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan RSU ST Madyang, dr. Bidasari Jamil, menegaskan bahwa seluruh izin dan dokumen administrasi rumah sakit telah sesuai aturan.

“Dari sisi legalitas, tidak ada masalah,” katanya.

Hasil RDP menyimpulkan bahwa dokumen Andalalin tidak wajib, dan dapat digantikan dengan pemenuhan standar teknis. DPRD juga meminta RSU ST Madyang menindaklanjuti rekomendasi Dishub serta memastikan pengelolaan parkir terintegrasi dengan lahan yang tersedia.

Selain itu, DPRD mendorong RSU ST Madyang melengkapi dokumen perpanjangan izin tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini