Tiga Tandon Solar Subsidi Diamankan, Dua Pelaku Dibekuk di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Penangkapan berlangsung Rabu (24/9/2025) malam, sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial A (19), sopir asal Toraja Utara, dan R (35), warga Walenrang, Kabupaten Luwu, yang bertindak sebagai pemodal.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Kamis (25/9/2025).
Kronologi bermula ketika tim Tipidter Polres Palopo, patroli di sekitar Lapangan Salobulo.
Petugas mencurigai sebuah mobil tongkang merah yang ditutupi terpal.
Setelah diperiksa, ditemukan tiga tandon berisi solar subsidi.
Dari hasil interogasi, A mengaku diminta R membeli solar itu dari wilayah Toraja Utara dengan sistem dilansir, lalu mengantarkannya ke rumah R di Walenrang.
Modal yang digelontorkan R untuk aksi ilegal tersebut mencapai Rp30 juta.
“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan tindak tegas,” ujar Sahrir.
Selain kedua tersangka, polisi menyita satu unit mobil tongkang dan tiga tandon berisi solar subsidi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.(*)



Tinggalkan Balasan