Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bapenda Luwu: Capaian Penerimaan PBB-P2 2025 Tembus 73,2 Persen

Kepala Bapenda Luwu, H Sofyan Thamrin. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 24 September 2025 sebesar Rp8,79 miliar atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.

Capaian itu diumumkan bertepatan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 revisi hasil pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, H Patahudding, dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Belopa, Rabu, 24 September 2025.

Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin, memaparkan capaian penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 sebesar Rp8.792.002.374 atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.

“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo

Ia juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Luwu, H Patahudding menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP perlu dilakukan agar masyarakat tidak terbebani. Ia menegaskan NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk 1 persil untuk mantan kepala daerah,” kata Patahudding.

Ia menekankan, revisi NJOP dilakukan agar lebih adil. Pemerintah juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak demi mempermudah wajib pajak sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu turut mengumumkan kebijakan baru untuk tahun 2026, yakni pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan mantan kepala desa. Menurut kami, mereka adalah tokoh yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat. Sepantasnya diberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini