Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Dua Pria Edarkan Obat Keras Ilegal di Jalan Durian
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin edar, Sabtu (26/7/2025).
Kedua pelaku ditangkap saat beroperasi di kawasan pelataran Lagota, Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, yang diduga terkait peredaran obat-obatan farmasi ilegal.
Dipimpin oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba Aiptu Taslim, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Hasilnya, dua pria berinisial A (26), warga Jalan Durian dan EP (22), warga asal Makassar, diamankan setelah tertangkap tangan membawa ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik.
“Gerak-gerik keduanya mencurigakan. Setelah digeledah, kami menemukan 965 butir THD dan 130 butir Tramadol,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama AJI alias CULLA, dengan harga Rp854.000.
Transaksi tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di lokasi yang sama.
Harga jual obat terlarang tersebut pun cukup mencengangkan, yakni Rp20.000 per sachet (berisi 10 butir THD) dan Rp10.000 per butir Tramadol.
Barang-barang itu kemudian dijual bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.
“Modus operandi mereka sangat sederhana. Obat dikemas dalam sachet dan dijual langsung ke pengguna di area sekitar pelataran Lagota,” tambah Abdul Majid.
Selain obat keras, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.000 dan Rp35.000 dari kedua tersangka.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu AJI alias CULLA, yang diduga sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pria berinisial AJI. Ia merupakan target utama karena diduga sebagai sumber pasokan obat ilegal ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)



Tinggalkan Balasan